Dalam Hitungan Hari Saja! Buat CV Mojokerto di POPJASA.
Dalam Hitungan Hari Saja! Buat CV Mojokerto di POP JASA.
Dengan izin usaha, artinya seorang pelaku usaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
Dalam memulai sebuah bisnis, hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan kamu dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka.
Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.
Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.
Kami, POPJASA MOJOKERTO, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman hampir 10 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
Kamu yang ingin bikin CV di Mojokerto, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.
Biaya pembuatan CV ditahun 2020 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pelaku usaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi.
Syarat Pendirian CV :
• Copy KTP pendiri (minimal 2 orang TIDAK bisa suami istri).
• Copy npwp pribadi direktur.
• Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
• Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
• 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Langkah-langkah buat CV yang pertama yakni, mempersiapkan :
• Penetapan nama CV
• Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
• Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
• Saat mulai dan berlakunya CV
• Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
• Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
• Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
• Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Untuk info dan order hubungi
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat : Jl. Raya Meri no. 456 Kota Mojokerto ( Depan Alfamart Meri 2 )
Emaill : popmjk.mo@gmail.com
WhatsApp : 082132531550
Comments
Post a Comment