Syarat dan Prosedur Membuat Badan Usaha
Syarat dan Prosedur Membuat Badan Usaha
Dalam proses mendirikan sebuah usaha, ada banyak hal penting yang harus dipertimbangkan. Mulai dari ketersediaan peluang, kesiapan modal, pembentukan sistem kerja, hingga kemampuan manajemen usaha. Bagaimanapun, hal tersebut adalah langkah strategis agar usaha Anda bisa mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan.
Kemudian, dalam perkembangan manajemen usaha, ada tindakan yang sangat disarankan guna menjamin kemajuan bisnis itu sendiri; yakni memiliki legalitas sebagai badan usaha. Adanya legalitas ini akan membantu Anda untuk melindungi usaha dari berbagai macam masalah, seperti ketidakpastian hukum.
Tak hanya itu, legalitas badan usaha juga akan memudahkan Anda ketika bersinggungan dengan pajak, masalah ketenagakerjaan, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan urusan penting lainnya. Jadi, jika diibaratkan, badan usaha adalah sebuah kebutuhan pokok bagi Anda yang ingin membangun perusahaan besar.
Jika akan membuat sebuah badan usaha, ada beberapa hal utama yang harus disiapkan. Di antaranya seperti modal, dokumen diri, serta jenis dan tujuan usaha. Sesudahnya, Anda harus melewati beberapa langkah prosedur atau cara membuat badan usaha, yaitu:
1. Pembuatan Akta Perusahaan
Akta perusahaan ini berisi tentang informasi lengkap usaha Anda. Mulai nama perusahaan, bergerak di bidang usaha apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor, serta struktur pengurus perusahaan.
Akta pembuatan perusahaan harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dan sebelumnya harus menyertakan fotokopi KTP pendiri. Proses selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan SK Pengesahan Akta Pembuatan Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
2. Mendapat Surat Keterangan Domisili Usaha
Untuk bisa memperoleh surat keterangan ini, Anda harus mengajukan permohonan ke kelurahan atau kepala desa setempat. Dengan membawa persyaratan berupa fotokopi bukti kepemilikan atau kontrak tempat usaha, surat keterangan dari pemilik gedung jika menempati gedung perkantoran, serta fotokopi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. Setelah prosesnya selesai, Anda akan memperoleh bukti keterangan alamat domisili perusahaan.
3. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Langkah pertama agar memperoleh NPWP adalah dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak setempat. Anda harus membawa persyaratan berupa; bukti kepemilikan/sewa tempat usaha, lampiran bukti pajak pendapatan atas sewa gedung, dan bukti pelunasan PBB.
Sesudahnya, Anda akan memperoleh NPWP beserta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan nomor inilah, nantinya Anda dapat melakukan segala hak dan kewajiban perpajakan.
4. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai tanda bahwa Anda telah bisa menjalankan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk bisa mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa; surat izin tempat usaha (SITU) dan pas foto pimpinan perusahaan atau direktur.
Bagi Anda pemilik usaha kecil dan menengah, permohonan bisa diajukan ke Dinas Perdagangan tingkat kota/kabupaten. Sedangkan untuk golongan SIUP besar, permohonan harus ditujukan kepada Dinas Perdagangan tingkat provinsi.
5. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, semua jenis bidang usaha wajib memiliki TDP. TDP dianggap sebagai bukti nyata bahwa usaha Anda telah terdaftar dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Tanda daftar ini bisa Anda dapatkan dengan mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan sesuai alamat domisili perusahaan. Dokumen yang harus disiapkan di antaranya adalah; Akta Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP, pengesahan dari pengadilan, dan SIUP.
Anda membutuhkan sebuah layanan jasa pendirian badan usaha?
Apabila anda butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan anda sendiri?
Konsultasi bersama POPJASA dan dapatkan tawaran khusus secara langsung!
Untuk info dan order hubungi
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat : Jl. Raya Meri no. 456 Kota Mojokerto ( Depan Alfamart Meri 2 )
Emaill : popmjk.mo@gmail.com
WhatsApp : 0821-3253-1550
Comments
Post a Comment