Manfaat Nomor Induk Berusaha Dan Cara Mengurusnya Di Mojokerto
MANFAAT NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN CARA MENGURUSNYA DI M OJOKERTO Manfaat Memiliki NIB Daerah Mojokerto Terhitung sejak Mei 2018 pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yaitu dengan adanya kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilandasi dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha atau dagang yang mereka kelola. Pasalnya dengan membuat NIB, pengusaha jadi tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala jenis surat izin usaha seperti SIUP, IUI, TDP dan masih banyak lagi. Bukan hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan. Jadi bisa dikatakan, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang kini diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Bahkan hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizin...