Pengertian Brand, Cara Klaim Hak Cipta Brand Di Mojokerto

 

PENGERTIAN BRAND, DAN BAGAIMANA CARA MENGKLAIM HAK CIPTA BRAND KITA

Klaim Hak Cipta Di Mojokerto

Pengertian Brand, Cara Klaim Hak Cipta Brand Di Mojokerto

Bukan suatu hal yang asing jika kita membicarakan soal brand. Bahkan beberapa kali kita sendiri pasti berbicara mengenainya.

Namun apakah kita tahu apa yang dimaksud dengan brand? Dan apakah kita juga tahu, makna sebenarnya dari brand?

Kalau kamu belum mengetahui, kita bahas bersama disini. Simak baik-baik ya!

Pengertian Brand

Brand merupakan kata dasar dari branding. Istilah brand sudah digunakan oleh orang-orang Inggris sejak abad ke-19 sebagai bentuk pemberian tanda kepada hewan-hewan ternak dan juga budak dengan memberi cap besi panas di tubuh mereka.

Brand saat ini diartikan sebagai identitas diri yang membedakan antar sesama baik itu manusia, produk maupun tempat. Sedangkan branding merupakan kegiatan komunikasi, memperkuat, dan mempertahankan sebuah brand dalam rangka memberikan citra baik kepada khalayak.

Jadi bisa disimpulkan brand merupakan tujuan atau hasil yang dilakukan dari sebuah branding.

Menurut Para Ahli

Kotler (2010: 460) mengungkapkan bahwa pengertian brand adalah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari sebuah kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk kompetitor (pesaing).

Baca Juga : Tips Mudah Saat Menentukan Nama PT Yang Tepat Di Mojokerto

Jenis-jenis Brand

Brand memiliki beberapa jenis, yakni:

  • Cultural Branding

Brand semacam ini biasanya mengutamakan pemberian nama yang sesuai dengan budaya, reputasi, kebiasaan, lokasi dan keadaan masyarakat di daerah tertentu.


  • Product Branding

Brand semacam ini mengutamakan pemberian nama yang sesuai dengan target dan kebutuhan pembeli, sehingga dapat mempengaruhi pembeli untuk memilih produk tersebut ketimbang produk kompetitor.


  • Destination Branding

Brand ini mengutamakan identitas dari suatu daerah, kota, negara atau wilayah tertentu. Jenis ini biasanya digunakan untuk mempromosikan suatu wilayah untuk kebutuhan pariwisata atau bahkan bisnis.


  • Personal Branding

Brand yang menggunakan data personal seperti nama biasanya digunakan agar lebih mudah dikenal dan diingat.


  • Corporate Branding

Brand yang menggunakan data perusahaan biasanya akan melibatkan aspek-aspek seperti logo, visi dan misi perusahaan, website, kualitas, iklan, pemasaran, kredibilitas dan pelayanan. Tentu saja brand yang menggunakan nama perusahaan digunakan agar produk-produk yang dijual dalam perusahaan tersebut bisa lebih dikenal oleh masyarakat sekitar.

Jadi sampai disini sudah paham ya apa yang dimaksud dengan brand? Ingat baik-baik. Dan usahakan juga agar tidak terkecoh nih dengan arti dari brand juga branding.

Cara Klaim dan Mengurus Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
    2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
    3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    4. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  3. HUBUNGI POP JASA

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Jika Mengalami Masalah dan Butuh Klaim Hak Cipta Hubungi Kami!

POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik yang telah diakui sejak tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya POP JASA menangani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan usaha.

Bukan hanya itu saja, POP JASA juga dikenal sebagai salah satu konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan harga yang super hemat!

Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:

CS Jawa Timur

0822-4591-9975 | http://bit.ly/POPJASAJATIMCS

CS Jawa Tengah 

0821-4068-9889 | http://bit.ly/POPJASAJATENGCS

CS Jawa Barat

0853-2004-56122 | http://bit.ly/POPJASAJABARCS


Comments

Popular Posts