Jasa Perizinan Usaha Konstruksi Di Mojokerto

 

Panduan Pengurusan Perizinan Usaha Kontraktor Yang Wajib Di Ketahui 



jasa perizinan usaha konstruksi di Malang


Pentingya Mengurus Perizinan Usaha Kontraktor Di Mojokerto

Meningkatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia beberapa dekade terakhir ternyata memiliki banyak dampak positif terhadap negara, tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian rakyat, tapi juga pemilik Usaha Jasa Kontruksi (UJK). Kementerian PUPR bahkan memprediksi tren ini akan terus meningkat tiap tahun.

Hal tersebut membuat dorongan terhadap pemerintah dengan makin besarnya support pemerintah terhadap aktivitas bisnis konstruksi, salah satunya lewat kemudahan mengurus legalitas perusahaan dan dalam perizinan membangun bangunan lebih di sederhanakan regulasinya. 

Ya, izin sangat penting dimiliki setiap perusahaan untuk menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi. Dan dari sisi klien, kontraktor yang memiliki badan hukum tentu juga dinilai lebih kredibel dan profesional.

Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Jasa kontraktor tidak hanya dibutuhkan dalam proyek berskala besar maupun kecil, semua aspek pembangunan bangunan akan berkaitan dengan jasa kontraktor. Perlu diketahui dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepemilikan izin usaha kontraktor di Indonesia bersifat wajib hukumnya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pengajuan IUJK, perlu diketahui bahwa izin ini dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan klasifikasi bidangnya, yaitu: 


  1. IUJK PMA

IUJK PMA merupakan izin yang diterbitkan khusus untuk badan usaha yang bersifat patungan (joint venture), yang pendiriannya berkaitan dengan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Komposisi pemilikan sahamnya adalah maksimal 67% milik asing dan minimal 33% dari perusahaan lokal.

 

  1. IUJK Nasional

Seperti namanya, IUJK Nasional dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk PT, CV, koperasi, serta firma. BUMN dan BUMD yang bergerak di sektor konstruksi juga mendapat IUJK Nasional.

IUJK ini hanya diberikan kepada perusahaan lokal yang sahamnya 100% dimiliki WNI.

  1. BUJKA

Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi asing yang membuka praktik bisnis dan kantor perwakilan jasanya di Indonesia. Lebih jelasnya, 100% kepemilikan saham ada di tangan WNA.

 

Baca Juga : Pengertian Brand, Cara Klaim Hak Cipta Brand Di Mojokerto

Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Konstruksi

Mengurus izin usaha kontraktor di Indonesia bukan hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan syarat sebagai berikut.

  • Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)

SKA atau SKT wajib dilampirkan saat mengurus IUJK sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang konstruksi. Level kualifikasi yang disyaratkan adalah menengah ke atas minimal dua orang tiap bidang.

  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosias

Dokumen kedua yang harus dilampirkan adalah KTA asosiasi. Artinya, Anda wajib bergabung dengan asosiasi/perkumpulan tertentu yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Syarat terakhir adalah Sertifikat Badan Usaha. Untuk mendapat SBU, Anda harus mengurus pengajuannya ke Asosiasi Profesi. Selanjutnya dokumen akan diterbitkan oleh LPJK. Ada tiga jenis SBU untuk perusahaan konstruksi, yaitu:

  • SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi

  • SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi

  • SBU untuk Jasa Konstruksi

 

Siapa yang Berhak Menerbitkan IUJK?

Anda sudah bisa mengajukan IUJK jika ketiga dokumen di atas sudah dilengkapi. Penerbitan IUJK selanjutnya akan ditangani oleh instansi berbeda tergantung sub kategori usahanya, yakni:

  • IUJK Nasional diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/Kota

  • IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

  • BUJKA diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

 

Masing-masing IUJK berlaku selama tiga tahun sesuai dengan masa berlaku SBU. Selanjutnya, IUJK bisa diperpanjang atau ditingkatkan kualifikasinya jika diperlukan.

Mengurus legalitas dan izin usaha kontraktor di Indonesia tentu butuh waktu. Namun, jangan khawatir karena sekarang ada POP JASA, Solusi Perizinan Usaha Anda.

POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun 2010.

Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo di Surabaya dan sekitarnya. 

 

Nah, sekarang giliran Anda. Start your business right bersama POP JASA Solusi Perizinan Usaha Anda

Izin Beres Bisnis Sukses

 

Comments

Popular Posts