Pengurusan NPWP di Mojokerto

Pengurusan NPWP di Mojokerto

NPWP atau yang lebih dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal identitas setiap Wajib Pajak melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. 

Bagi Kamu yang mendirikan sebuah perusahaan, tentunya perusahaan Kamu wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.


Fungsi NPWP untuk badan usaha yakni selain sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak, fungsi lainnya sebagai sarana administrasi perpajakan, menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak juga administrasi perpajakan, menjadi persyaratan dalam pelayanan umum yang meliputi pembukaan rekening untuk pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.








Bagaimana cara pendaftaran NPWP Perusahaan di Kota Mojokerto? Syarat utama untuk NPWP :

1. Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan pengajuan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.




2. Fotocopy NPWP salah seorang pengurus, ataupun fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemerintah Daerah/Stakeholder yaitu Lurah atau Kepala Desa apabila penanggung jawab merupakan WNA (Warga Negara Asing)









3. Fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat badan usaha dari Pemerintah Daerah/Stakeholder baik Kepala desa atau bukti pembayaran listrik.






Persyaratan cara pendaftaran NPWP Perusahaan adalah :

1. Fotocopy KTP pengurus atau ketua dari sebuah badan usaha/organisasi
2. Akta pendirian apabila memiliki
3. NPWP penurus atau ketua dari badan usaha/organisasi

Sementara syarat NPWP untuk badan usaha operasi kerjasama yang terkait badan usaha yang dijalankan bersama atau dua perusahaan saat melakukan proyek adalah :

1. Fotocopy perjanjian kerjasama antar dua perusahaan.
2. Fotocopy kartu NPWP dari masing-masing bentuk badan usaha yang saling bekerja sama
3. Fotocopy NPWP pribadi pemiliki perusahaan atau salah satu pengurus dalam perusaan yang saling bekerjasama
4. Fotocopy izin usaha yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

Cara pendaftaran NPWP Perusahaan, 

bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Namun untuk alur pembuatan NPWP secara offline, maka anda dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus anda bawa ketika mendaftarkan NPWP perusahaan anda di Wilayah Mojokerto, untuk alurnya yaitu :







1. Pertama mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)


Saat anda datang ke KPP terdekat, tentunya dengan membawa semua berkas kelengkapannya lalu anda akan melengkapi form yang telah diberikan oleh petugas pajak stelah mengisi dan menyerahkan berkas kembali, maka anda akan mendapatkan tanda terima, pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukan bahwa perusahaan anda sebagai wajib pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP badan usaha






2. Metode Jasa/Kurir

Alur berikut ini dapat anda jadikan sebuah piliham, apabila lokasi KPP terlalu jauh dari tempat domisili anda. Anda dapat mendatangi ekspedisi.kurir terdekat untuk mengisi form pendaftaran sekaligus mengirimkan ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan dengan lengkap 


3. NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki

Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara self assessment yang dimana Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP.

POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.





Untuk info dan order hubungi 
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat : Jl. Raya Meri no. 456 Kota Mojokerto ( Depan Alfamart Meri 2 )
Emaill : popmjk.mo@gmail.com
WhatsApp : 082132531550




Comments

Popular Posts