5 Alasan Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibandingkan CV
5 Alasan Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibandingkan CV
1. Aset Pribadi Lebih Aman & Terlindungi
Keuntungan pertama yang akan Kamu dapatkan ketika memilih PT adalah aset pribadi yang Kamu punyai lebih aman dan terlindungi karena PT merupakan badan hukum yang dapat berdiri sendiri.
Jika PT Kamu mempunyai utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan usahanya, kerugian yang Kamu tanggung cuma sebatas jumlah modal yang Kamu setorkan, sedangkan aset pribadi Kamu tidak akan dipakai untuk membayar atau melunasi utang perusahan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Artinya, Kamu sebagai pemodal sekaligus pemegang saham pada PT cuma bertanggung jawab sebatas persentase saham yang Kamu miliki. Tanggung jawab ini antara lain berkaitan dengan hubungan yang dibuat oleh PT dan pihak ketiga seperti perjanjian utang, dimana PT meminjam uang dari pihak ketiga sebagai kreditor.
Apabila ternyata PT gagal menjalankan kegiatan usahanya dan tidak mampu melunasi utang, maka aset pribadi dari pemegang saham tidak dapat digunakan untuk melunasi utang. Berbeda halnya dengan CV, di mana jika suatu hari terjadi kerugian, maka Kamu sebagai pemilik bisnis akan dimintai pertanggung jawabannya, dan diperbolehkan menggunakan aset pribadi untuk melunasi kewajiban CV dengan pihak ketiga.
2. Kemudahan Dalam Mengalihkan Kepemilikan Saham
Seperti yang Kamu ketahui, PT merupakan satu-satunya bentuk usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Dengan memilih PT sebagai bentuk usaha, Kamu tidak perlu khawatir mengenai status kepemilikan pemodal atas saham PT tersebut.
Jika dikemudian hari Kamu tidak ingin lagi menjadi pemegang saham dalam PT, maka Kamu dapat dengan mudah menjual atau memindah tangankan saham yang Kamu miliki kepada pihak lain tanpa memengaruhi kegiatan usaha PT tersebut. Pemindahan kepemilikan atas saham ini tidak bisa dilakukan di CV karena modal yang diberikan tidak terbagi atas saham.
Ketika Kamu memilih CV dan Kamu tidak ingin lagi terlibat dalam CV tersebut, Kamu tidak dapat memindah tangankan modal yang telah Kamu berikan pada CV tersebut dan keluarnya salah satu sekutu (pemodal) dapat memengaruhi keberlangsungan CV.
3. Meningkatkan Kredibilitas & Lebih Profesional
Kamu sebagai pemilik bisnis pasti berharap bisnis Kamu selalu berkembang. Salah satu cara mengembangkan bisnis Kamu dengan berpartisipasi dalam tender suatu yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta maupun negeri. Ketika Kamu memilih CV, kesempatan Kamu untuk berpartisipasi dalam tender dan mendapatkan proyek tersebut lebih kecil dibandingkan dengan PT.
Hal ini karena PT merupakan suatu entitas yang bisa berdiri sendiri dan terpisah dari pemiliknya sehingga lebih mempunyai kredibilitas lebih tinggi. Selain itu, PT juga dianggap lebih profesional karena PT memiliki struktur yang jelas yang terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham sehingga pengurusan dan pertanggung jawaban PT lebih jelas dibandingkan dengan CV yang hanya terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
4. Kesempatan Mendapatkan Pendanaan Lebih Besar
Ketika Kamu ingin mengembangkan bisnis, tentunya modal merupakan hal penting yang dibutuhkan sebagai fasilitas untuk mencapai target bisnis Kamu. Dengan memilih badan usaha berbentuk PT, Kamu dapat lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari investor atau mendapatkan pinjaman modal dari Bank ataupun intansi keuangan lainnya.
Terutama ketika Kamu mengajukan pinjaman ke Bank, Kamu akan diminta untuk memberikan jaminan berupa aset. Bila bentuk usaha bisnis Kamu adalah PT, maka aset yang digunakan sebagai pinjaman adalah aset PT yang terpisah dengan aset pribadi pemilik PT. Sehingga jika terjadi sesuatu dengan pemilik PT dimana asetnya perlu dijual, maka tidak akan memengaruhi keberlangsungan PT.
5. Bidang Usaha untuk Bisnis Lebih Beragam
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa pembatasan dalam bidang usaha dimana beberapa bidang usaha tidak bisa dijalankan oleh CV.
Misalnya jika Kamu ingin membuat startup dibidang teknologi finansial yakni peer to peer lending, maka Kamu perlu mendirikan suatu badan hukum yakni PT atau koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016.
Maka dari itu, jika Kamu memutuskan memilih CV, Kamu harus memperhatikan aturan terkait bidang usaha bisnis Kamu apakah ada larangan jika bentuk usaha yang dipilih adalah CV dan mewajibkan penggunaan bentuk usaha PT agar bisnis dapat berjalan.
Hal ini perlu diketahui dari awal sebelum bisnis dijalankan agar kegiatan operasional bisnis Kamu tidak terhambat dan Kamu tidak direpotkan untuk mengubah bentuk usaha dari CV ke PT di kemudian hari.
Kami menawarkan jasa pengurusan PT atau badan usaha lainnya, anti ribet, cepat dan tenaga yang profesional yang sudah berpengalaman.
Untuk info dan order hubungi
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat : Jl. Raya Meri no. 456 Kota Mojokerto ( Depan Alfamart Meri 2 )
Emaill : popmjk.mo@gmail.com
WhatsApp : 082132531550
Comments
Post a Comment