MASALAH YANG DIHADAPI PENGUSAHA INDONESIA
MASALAH YANG DIHADAPI PENGUSAHA INDONESIA
TERMUKAN SOLUSI PERMASALAHAN LEGALITAS ANDA DISINI !
Saat memulai bisnis, legalitas menjadi salah
satu hal yang perlu untuk diperhatikan selain hal lainnya terkait dengan
keuangan dan marketing Meskipun saat ini banyak bisnis terutama yang berjalan
di bisnis UMKM masih belum mengantongi izin, bukan berarti Anda mengikuti para
pendahulu tersebut yang tidak menaati hukum yang ada.
Bagaimana pun Indonesia merupakan negara hukum, dan sebagai
warga negara yang baik tentu harus menaati peraturan hukum tersebut. Salah
satunya adalah dengan melegalkan sebuah bisnis yang dioperasikan di tanah air
ini. Terkait dengan bisnis, ada beberapa hal tentang legalitas yang wajib untuk
dipahami.
· Kapan sebaiknya
pelaku startup harus memperhatikan legalitas
?
Bisa dibilang hal terkait ini harus sudah diperhatikan sejak
Anda ingin membentuk sebuah startup dan
mengelolanya. Hal tersebut karena legalitas merupakan sebuah fondasi hukum
untuk startup.
Mempertimbangkan hal tersebut, Anda harus mencari waktu yang
tepat untuk segera mengurus legalitas serta perizinan-perizinan yang dibutuhkan
secepat mungkin setelah mendirikan sebuah startup.
Hal ini tentu bisa dilakukan
setelah semua hal terkait dengan pilihan badan usaha, dokumen yang dibutuhkan
untuk legalitas dan lain sebagainya sudah lengkap.
Dalam hal waktu pengurusan legalitas startup tersebut, Anda
tidak perlu khawatir dengan ribetnya pengurusan legalitas saat memulai bisnis
startup. Apalagi saat ini sudah ada banyak penyedia jasa untuk pengurusan
legalitas tersebut.
· Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk
legalitas ?
Ini yang sekarang tidak kalah penting dengan hal lainnya
dalam legalitas yaitu dokumen. Saat akan meminta perizinan dan lain sebagainya,
tentu Anda akan dimintai berbagai macam dokumen yang menjadi syarat untuk
pembuatan legalitas tersebut.
Misalnya untuk pembuatan SIUP atau surat izin usaha perdagangan yang wajib untuk dibuat bagi para startup ini. Untuk membuat SIUP, perlu disiapkan beberapa persyaratan seperti akte pendirian usaha, KTP, NPWP, ijin gangguan, dan laporan keuangan startup.
Untuk memulai
bisnis startup, selain SIUP ada juga
dokumen legalitas lain seperti surat ijin tempat usaha yang perlu diurus.
Tempat yang kita pakai sebagai tempat kedudukan bagi
perusahaan startup juga perlu dibuatkan surat izin agar nantinya tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang lain.
Untuk surat izin ini, kamu akan
membutuhkan beberapa persyaratan seperti akta pendirian usaha, daftar pengurus
startup, IMB atau izin membuat bangunan, surat keterangan sewa bangunan atau
rumah jika tempat tersebut disewa, bukti kepemilikian tanah, serta denah tempat
usaha.
Selain surat izin yang ada di atas, ada juga NPWP atau Nomor
Pokok Wajib Pajak yang perlu untuk dibuat di kantor pajak terdekat. Kemudian,
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan yang wajib untuk dibuat sesuai undang-undang.
Untuk pembuatan TDP ini biasanya akan dibutuhkan dokumen seperti SIUP, SITU,
NPWP, dan dokumen legal lainnya.
Dalam hal waktu pengurusan legalitas startup
tersebut, Anda tidak perlu khawatir dengan ribetnya pengurusan legalitas saat
memulai bisnis startup.
Pop Jasa adalah jawaban permasalahan yang Anda butuhkan!
Pop Jasa merupakan Jasa Pengurusan Izin Usaha
yang melayani seluruh wilayah Indonesia dan saat ini kantornya sudah hadir di 9 kota yaitu Surabaya, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Solo, Jogja, Bandung, Jakarta,
Bali. Didirikan pada akhir
november 2010, bernaung dibawah manajemen CV. Partner of Pigeon.
Dengan niat berbagi dan komitmen setulus hati
untuk kesuksesan bersama, Pop Jasa menawarkan harga yang bersahabat dan
fleksibel untuk Para Pengusaha dalam membuat Izin Usahanya. Pop Jasa berkomitmen untuk melayani klien
dengan sepenuh hati untuk kesuksesan bersama.
Layanan jasa perizinan usaha Pop Jasa
menyediakan jasa pengurusan PT, jasa pengurusan izin CV, jasa pembuatan
perizinan UD, dengan kualitas tinggi dan ketepatan waktu karena sudah
berpengalaman di bidang perizinan usaha.
Untuk informasi lebih lanjut :
Kantor Pop Jasa Mojokerto
Alamat : Jalan Raya Meri no. 456.
Kelurahan
: Meri,( Depan Alfamart
Meri 2 )
WhatsApp : 082132531550
Comments
Post a Comment