Cara Mengurus IMB Baru Kota Mojokerto

Cara Mengurus IMB Baru Kota Mojokerto

Bayangkan Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki IMB !

Bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” Berikut cara pengurusan IMB : 

Cara Mengurus IMB Baru

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah
 

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. 

Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. 

Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). 

KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Mojokerto :

1. Fotocopy KTP,
2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
5. Gambar Rancang Bangun,
6. Gambar Konstruksi,
7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 

IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, 
restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Mengurus IMB yang Hilang


Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. 

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. 

Namun, waktu terlama IMB anda selesai tidak lebih dari 7 hari. Perlu diketahui, dalam mengurus 
pengantian IMB yang hilang, anda tidak dikenakan biaya apapun. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti POPJASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. 


Untuk informasi lebih lanjut :
Kantor Pop Jasa Mojokerto
Alamat                     : Jalan Raya Meri no. 456. Kota Mojokerto
Kelurahan                : Meri,( Depan Alfamart Meri 2 )
Email                       : popmjk.mo@gmail.com
WhatsApp               : 082132531550 

Comments

Popular Posts